Dirham Harus Diterima Oleh Pasar Dan Tidak Harus Bersertifikat
Perlu diketahui bahwa Dirham Shalawat tidak diterima oleh sultan, amir dan pedagang. Jadi jangan tertipu. Dirham harus dicetak oleh para sultan dan amir di wilayah tersebut. Mereka menjamin nilainya.
Dirham digunakan untuk :
• Membayar Zakat
• Membayar Mahar
• Membayar Diyat
• Memberi Sedekah, Hadiah, dan Sedekah
• Membeli Jasa dan Barang
Setiap Dinar dan Dirham harus diterima oleh pedagang di pasar muamalah.
1. Tanah Baru, Depok (Jawa Barat)
2. Tanjungpura (Pontianak)
3. Bintan (Tanjung Pinang)
4. Kuala Lumpur (Malaysia)
5. Singapore (Singapura)
6. Cape Town (Afrika Selatan)
7. Istanbul (Turki)
8. Atlanta (Amerika)
9. Norwich (Inggris)
10. Makassar
11. Lampung
12. Cimahi
Dinar dan Dirham bukan alat investasi yang disimpan-simpan untuk suatu saat dirupiahkan kembali.
Keduanya adalah alat bayar dan alat tukar untuk menggantikan uang kertas (dan digital).
Min, ada sertifikatnya?
Banyak yang bertanya soal sertifikat Dinar emas dan Dirham perak. Keduanya adalah uang bukan perhiasan maka tidak perlu sertifikat. Maka, hanya yang awal diedarkan saja yang masih membawa kebiasaan buruk bersertifikat ini.
Lebih mendasar dari itu adalah bahwa sertifikasi ini bagian dari sihir para bankir. Harta dan ilusi harta dibolak-balik, untuk melestarikan pengelabuan uang kertas. Secarik kertas bernama sertifikat ini telah menghancurkan rasa saling percaya dan amanah pada manusia.
Maka kita harus kembalikan rasa saling percaya dan amanah. Lihatlah dirham perak ini. Di atasnya tercantum nama sultan yang menerbitkannya, Sultan Huzrin Hood, Sultan Bintan Darul Masyhur. Kepada seorang sultan inilah amanah dibebankan dan kepercayaan kita berikan. Sultanlah yang mempertanggungjawabkan kebenaran takaran dan timbangan dinar dan dirham yang diterbitkannya. Bukan saja kepada masyarakat tetapi juga kepada Allah SWT.
Maka lupakan secarik kertas bernama sertifikat itu. Allah lah Yang Maha Mengadili dan Maha Mengawasi.
Penulis : Aditya
Tidak ada komentar